Globalisasidalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa. j.
Globalisasijuga menyebabkan simbol informasi dan telekomunikasi menembus batas negara dan wilayah sehingga difahami seluruh dunia. Simbol informasi dan komunikasi menembus batas neggara dan wilayah 2. Sistem Pengetahuan Ilmu pengetahuan melahirkan berbagai macam ide-ide atau pemikiran-pemikiran baru
PengertianGlobalisasi menurut para ahli : 1. John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan adalah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah jauh. 2. Achmad Suparman
Vay Tiền Nhanh. - Istilah globalisasi merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu globalization. Berasal dari kata globe yang berarti bumi dan ization yang berarti proses. Dari segi etimologis, globalisasi dapat diartikan sebagai proses yang mendunia. Istilah globalisasi merujuk pada sebuah proses tumbuhnya kesadaran global bahwa dunia adalah sebuah lingkungan yang terbangun sebagai satu kesatuan yang memunculkan proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak lagi mengenal batas wilayah. Sehingga suatu negara tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan budaya luar. Pengertian Globalisasi Menurut Ahli Qodri Azizy Menurut Qodri Azizy, globalisasi pada prinsipnya mengacu pada perkembangan-perkembangan yang cepat dalam bidang teknologi, komunikasi, transportasi, informasi yang bisa membuat bagian dunia yang jauh menjadi dapat dijangkau dengan mudah. Baca juga Dampak Positif dan Negatif Globalisasi Anthony Giddens Anthony Giddens mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi relasi sosial sedunia yang menghubungkan lokalitas yang saling berjauhan sedemikian rupa. Sehingga sejumlah peristiwa sosial dibentuk oleh peristiwa yang terjadi pada jarak Dunia Bank dunia mengartikan globalisasi sebagai kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memrakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund IMF Menurut IMF, globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di dunia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang jasa lintas negara. Selain itu, tanda yang paling mencolok adalah penyebaran teknologi yang cepat dan meluas. Baca juga Peran Energi Listrik di Era Globalisasi Saat Ini Ciri-ciri Globalisasi Hadirnya globalisasi ditandai dengan beragam hal. Dua ciri-ciri globalisasi adalah hilangnya batas-batas wilayah negara dalam melakukan transaksi ekonomi dan budaya, serta penyebaran arus informasi yang tidak lagi terbendung. Selain dua hal tersebut, globalisasi juga memiliki sejumlah ciri lain, yaitu Meningkatnya perdagangan global. Meningkatnya aliran modal internasional seperti investasi langsung dari luar negeri. Meningkatnya aliran data lintas batas seperti penggunaan internet, satelit komunikasi, dan telepon. Meningkatnya pertukaran budaya atau cultural exchange internasional. Misalnya melalui ekspor dan impor film. Menyebarnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya. Meningkatnya perjalanan dan turisme lintas negara. Meningkatnya imigrasi. Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global. Berkembangnya sistem keuangan global. Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan multinasional. Meningkatnya peran organisasi internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization WTO dan bank dunia yang berurusan dengan transaksi-transaksi internasional. Referensi Herdiawanto, Heri, dkk. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta Prenada Media Group Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ilustrasi Peta Indonesia Image by Gordon Johnson from Pixabay Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan nomos artinya hukum atau aturan. Pesan Wapres Ma'ruf untuk Dana Alokasi Khusus di 2022 Permudah Mutasi Pegawai Antardaerah, Kemendagri Luncurkan Simudah Ini Alasan Bupati Ade Yasin Dukung Pemekaran Wilayah Bogor Timur Pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, pengertian otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih detailnya mengenai pengertian otonomi daerah, tujuan hingga prinsip, dan dasar hukumnya. Berikut telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Minggu 16/5/2021.Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para AhliIlustrasi bendera Indonesia Sumber PixabaySecara umum, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Namun, secara harfiah pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Selain itu, ada beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli, diantaranya Menurut Rozali Abdullah Pengertian otonomi daerah adalah sebagai pemerintahan sendiri zelfregering dan terdiri dari membuat undang-undang sendiri zelfwetgeving, melaksanakan sendiri zelfitvoering, mengadili sendiri zelfrechtspraak dan menindaki sendiri zelfpolftie. Menurut Ubedilah Pengertian otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Bhenyamin Hoessein Pengertian otonomi daerah adalah tatanan ketatanegaraan staatsrechtelijk yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan zelfstandigheid yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan onafhankelijkheid. Menurut Philip Mahwood Pengertian otonomi daerah adalah pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri di mana keberadannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda. Menurut Vincent Lemieux Pengertian otonomi daerah adalah kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi dengan tetap menghormati peraturan Bendera Merah Putih Credit utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, 2. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan 3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses Otonomi DaerahIlustrasi otonomi daerah, Indonesia. Photo on FreepikPrinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Yang jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah. Berikut adalah prinsip otonomi daerah, diantaranya 1. Prinsip Otonomi Luas Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya. 2. Prinsip Otonomi Nyata Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. 3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dasar Hukum Otonomi DaerahPelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu 1. Pasal 18 ayat 1 sampai 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. 3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ilustrasi Ciri-Ciri Globalisasi. Foto dok. Andrijana Bozic UnsplashCiri-ciri globalisasi adalah hal-hal yang timbul sebagai tanda adanya globalisasi di lingkungan sekitar kita. Salah satu ciri-ciri globalisasi adalah adanya perubahan dalam konsep ruang dan itu, masih ada banyak lagi ciri-ciri globalisasi lainnya. Ulasan tentang pengertian beserta ciri-ciri globalisasi yang disajikan dalam artikel ini dapat membantu Anda lebih mengenali proses globalisasi yang terjadi dalam kehidupan Globalisasi Lengkap dengan Pengertian dan Dampaknya Ilustrasi Ciri-Ciri Globalisasi. Foto dok. Alexandr Podvalny UnsplashGlobalisasi adalah fenomena yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Baik sadar maupun tidak, globalisasi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan. Salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang membuat kita lebih mudah dalam berkomunikasi. Apa itu globalisasi?Penjelasan mengenai pengertian globalisasi dipaparkan dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Warga Negara yang Demokratis yang ditulis oleh Aim Abdulkarim 200781. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa globalisasi merupakan proses perkembangan pada masa kini yang mempunyai pengaruh dalam mendorong munculnya berbagai kemungkinan tentang perubahan dunia yang akan yang terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia tentu membawa dampak, pengaruh dan perubahan dalam berbagai bidang misalnya di bidang teknologi, informasi hingga budaya dan ekonomi. Tak hanya itu, globalisasi juga dapat membawa dampak negatif seperti adanya demoralisasi, westernisasi yang menyebabkan identitas bangsa yang semakin globalisasi ditunjukkan dengan adanya beberapa ciri-ciri. Dalam buku berjudul Perdagangan Internasional yang disusun oleh Wahono Diphayana 2018 10 juga disebutkan bahwa terdapat beberapa ciri-ciri globalisasi secara umum, antara lainAdanya perubahan dalam konsep ruang dan memiliki dimensi ide atau ideologi kapitalisme termasuk nilai-nilai yang menyertainya seperti falsafah individualisme. Demokrasi, dan hak asasi dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung satu sama lain karena adanya pertumbuhan perdagangan gelombang investasi asing langsung yang mendapat dukungan luas dari perusahaan interaksi kultural melalui perkembangan media massa seperti televisi, film, musik, dan lain masalah bersama antar negara seperti krisis ekonomi dan keuangan atau masalah lingkungan tentang pengertian serta ciri-ciri globalisasi dapat Anda ketahui untuk memperluas wawasan khususnya mengenai globalisasi. DAP
berikut ini yang terkandung dalam pengertian globalisasi adalah