POJKNomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang makin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk, serta
ViewSAL - Penjelasan_POJK Tata Kelola Asuransi - OJK BS 1122 at Pelita Harapan University. PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 73 /POJK.05/2016 TENTANG TATA KELOLA
PeraturanOtoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian Anggaran dasar PT Asuransi Total Bersama Bersama dengan perubahan-perubahannya Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Total Bersama No. 006/SK- DIR/TOB/X/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Fast Money. Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Bagaimana pokok-pokok pengaturannya?Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK 7/2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, yang bertujuan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama tumbuh lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif."Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup," kata Aman lewat keterangan resmi, dikutip Jumat, 2 Juni melanjutkan, regulasi tersebut mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. Kemudian menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Serta menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau lanjut dia, untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman. Pedoman tersebut paling sedikit memuat tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal dan penanganan benturan tentang penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal, penerapan manajemen risiko, penerapan kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan dan rencana lanjut, Aman menuturkan peraturan tersebut juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan itu juga mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung. Meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah."Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi," ujar Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Kemudian menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, serta bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, lanjut Aman, wajib menghormati hak pemangku kepentingan dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lainnya."Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," ungkap kata dia, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada juga wajib menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian, yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan."Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur permasalahan AJB Bumiputera yang merupakan perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menghebohkan publik. AJB Bumiputera mengalami defisit keuangan mencapai Rp 30 Triliun sehingga mengalami gagal bayar. Pilihan Editor Pemerintah Pusat Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Respons Gubernur Kepulauan RiauIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Home Bursa Finansial Jum'at, 11 September 2020 - 0013 WIBloading... OJK Siap Benahi Tata Kelola Asuransi Demi Penetrasi. Foto/Ilustrasi A A A JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan OJK, M Ihsanuddin mengingatkan penyebab utama maraknya perusahaan asuransi yang gagal bayar karena buruknya tata kelola perusahaan atau good corporate governance GCG."Di Industri Asuransi, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar," ujar dia dalam webinar 'Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG', Kamis 10/9/2020. Baca Juga Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar, selazimnya memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Misalnya menentukan jenis instrumen atau porsi investasi di instrumen yang manajemen juga otomatis melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Dampaknya peluang kesalahan pembelian nilai aset yang bisa anjlok hingga sangat rendah bisa diantisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh Indonesia regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik dan terhindar dari kasus gagal bayar," ujarnya. Baca Juga Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan OJK, Kristianto Andi Handoko juga menjelaskan pihaknya terus menyempurnakan aturan penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan non-bank. Sebelumnya fokus hanya penilaian tingkat risiko dan peraturan pelaksanaan dari perusahaan asuransi."Kami sempurnakan P-OJK 10 dengan terbitkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank LJKNB versi kedua. Dasar pengawasan tidak lagi sekadar menilai tingkat risiko dari perusahaan asuransi. Tetapi lebih luas bagaimana tingkat kesehatan dari perusahaan asuransi tersebut," ujar konsep tingkat kesehatan ini lebih komprehensif, karena terkait faktor tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Kemudian OJK juga membuat semacam formula untuk menilai tingkat kesehatan dari perusahaan asuransi berdasarkan unsur-unsur itu, P-OJK yang baru terkait tingkat kesehatan ini sudah dilengkapi menjadi sembilan risiko, dari yang sebelumnya hanya tujuh. Risiko- risiko bertambah menjadi 9 yaitu risiko asuransi, risiko strategis, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. "Kami di sini juga akan bersinergi dengan pengawasan perbankan yang ada,” katanya nng otoritas jasa keuangan ojk asuransi gagal bayar Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 5 menit yang lalu 15 menit yang lalu 43 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama POJK 7 Tahun 2023. Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib1 Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;2 Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;3 Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung. Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuata. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;c. Penanganan benturan kepentingan;d. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;e. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;f. Penerapan kebijakan remunerasi;g. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; danh. Rencana bisnis. Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikuta. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dand. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rls/*
pojk tata kelola asuransi